Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi belakangan ini membuat pemilik

Berita

Otomtalk :

Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi belakangan ini membuat pemilik mobil harus ekstra hati-hati.
Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, tak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir di dalam garasi pun bisa saja terjadi.

Berkaca dari hal tersebut, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR sebisa mungkin harus diletakkan di dekat pengemudi. Sebab, lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Pada dasarnya semua jenis APAR cocok untuk kendaraan. Hanya masalahnya peletakannya saja yang harus benar.

Artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat.

Posisi APAR di dalam mobil, bisa diletakan di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya. Misalnya, di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan.

Usahakan menaruh APAR di lokasi yang mudah terjangkau, serta gampang untuk dilepas pasang ketika dibutuhkan.

Jangan letakan di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan.

#otomtalk #tips #mobil

Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi belakangan ini membuat pemilik mobil harus ekstra hati-hati.
Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, tak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir di dalam garasi pun bisa saja terjadi.

Berkaca dari hal tersebut, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR sebisa mungkin harus diletakkan di dekat pengemudi. Sebab, lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Pada dasarnya semua jenis APAR cocok untuk kendaraan. Hanya masalahnya peletakannya saja yang harus benar.

Artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat.

Posisi APAR di dalam mobil, bisa diletakan di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya. Misalnya, di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan.

Usahakan menaruh APAR di lokasi yang mudah terjangkau, serta gampang untuk dilepas pasang ketika dibutuhkan.

Jangan letakan di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk tips mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com