Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik

Berita

Otomtalk :

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobilnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.

Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah menggunakan teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segerea diblokir STNK-nya, agar terhindar dari beragam masalah seperti data yang tidak sesuai.

Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga dilakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Pemblokiran STNK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.

Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan.

Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:

Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
Pilih menu PKB
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB. Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobilnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.

Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah menggunakan teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segerea diblokir STNK-nya, agar terhindar dari beragam masalah seperti data yang tidak sesuai.

Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga dilakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Pemblokiran STNK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.

Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan.

Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:

Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
Pilih menu PKB
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB. Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com