Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru terkait tarif

Berita

Otomtalk :

Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan beroda empat atau lebih di dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Melalui aturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, pengenaan tarif PPnBM akan berdasarkan kapasitas mesin, kadar emisi CO2, serta efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Dalam upaya mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tulis PMK tersebut.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak yang baru ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PMK 141/PMK.010/2021.

Rinciannya, kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD) tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyerahannya.

Selain itu, kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.

Selanjutnya, pada Pasal 27, dinyatakan bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Lanjut dikomentar…

#berita #mobil #otomtalk

Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan beroda empat atau lebih di dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Melalui aturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, pengenaan tarif PPnBM akan berdasarkan kapasitas mesin, kadar emisi CO2, serta efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

"Dalam upaya mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK tersebut.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak yang baru ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PMK 141/PMK.010/2021.

Rinciannya, kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD) tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyerahannya.

Selain itu, kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.

Selanjutnya, pada Pasal 27, dinyatakan bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita mobil otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com