Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang

Berita

Otomtalk :

Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.

Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani
• Hasil tes psikologi

Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Sampai Dapat Surat Resmi

Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan. Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.

Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani
• Hasil tes psikologi

Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Sampai Dapat Surat Resmi

Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan. Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com