7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum Beberapa jenis kendaraan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

Beberapa jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan. Kendaraan prioritas memiliki urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya hingga ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan. Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi “Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.

Sc: kompas.com

7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

Beberapa jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan. Kendaraan prioritas memiliki urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya hingga ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan. Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi “Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah. 

Sc: kompas.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com