Awal tahun 2018 menjadi momen bagus untuk memperbarui semua hal, terutama surat-surat kendaraan bermotor yang telah habis masa pakainya. Bagi Anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut: 1. Persyaratan Pembuatan SIM BaruUsia : -SIM A Pemohon Usia 17 tahun-SIM B I dan B II pemohon 20 tahun-SIM C dan D pemohon 16 tahun-SIM Umum pemohon usia 21 tahunPas Photo-KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo- Mengikuti Ujian Teori..-Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki-Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIMSumber : https://m.otosia.com/tips/jangan-mau-ditipu-calo-begini-cara-resmi-pembuatan-sim-baru-2018.html#otomtalk #medantalk #medantalk #medan #otomotifmedan #otomedan