Ban cadangan atau ban serep merupakan salah satu komponen penting

Otomtalk

Otomtalk :

Ban cadangan atau ban serep merupakan salah satu komponen penting pada kendaraan. Maka dari itu, pabrikan menyediakan ban cadangan jika salah satu ban utama mengalami bocor atau pecah di jalan.

Jika dicermati lebih dalam, beberapa ban serep rupanya memiliki ukuran lebih kecil atau disebut space saver.

Semua mobil mempunyai ban serep yang sama. Penentuan ukuran ban serep mobil tergantung pada peraturan masing-masing negara.

Ada yang mewajibkan penggunaan ban full size atau serupa dengan ban utama, dan beberapa wilayah membolehkan ukuran kecil (space saver). Bahkan ada juga yang tidak mewajibkan tersedianya ban serep.

Indonesia pun punya aturan tersendiri terkait penentuan ban serep itu. Menurut akun Instagram @kemenhub151, regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 47 ayat 1 dan 2.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa bentuk ban cadangan harus seragam dengan ban utama.

Namun apabila terpaksa menggunakan ban berbeda, diameternya harus sama dengan ban lainnya, supaya mobil tidak pincang larinya.

Ukuran ban serep yang lebih kecil juga membatasi performa mobil. Cengkraman ban cadangan tidak setinggi ban utama.

Hasilnya tidak disarankan untuk membawa mobil dengan kecepatan tinggi. Idealnya hanya boleh melaju 60 km/jam - 80 km/jam.

Bila memakai ban emergency (ukuran lebih kecil) maka ada limit kecepatan atasnya.

Lebih lanjut, dimensi ban yang berbeda juga dapat mengganggu kinerja fitur keselamatan seperti Anti-Lock Braking System (ABS) dan Traction Control (TC).

Karena tingkat cengkramannya berbeda, fitur-fitur tersebut tidak bisa bekerja dengan optimal.

Sumber: Otosia.com

Ban cadangan atau ban serep merupakan salah satu komponen penting pada kendaraan. Maka dari itu, pabrikan menyediakan ban cadangan jika salah satu ban utama mengalami bocor atau pecah di jalan.

Jika dicermati lebih dalam, beberapa ban serep rupanya memiliki ukuran lebih kecil atau disebut space saver.

Semua mobil mempunyai ban serep yang sama. Penentuan ukuran ban serep mobil tergantung pada peraturan masing-masing negara.

Ada yang mewajibkan penggunaan ban full size atau serupa dengan ban utama, dan beberapa wilayah membolehkan ukuran kecil (space saver). Bahkan ada juga yang tidak mewajibkan tersedianya ban serep.

Indonesia pun punya aturan tersendiri terkait penentuan ban serep itu. Menurut akun Instagram @kemenhub151, regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 47 ayat 1 dan 2.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa bentuk ban cadangan harus seragam dengan ban utama.

Namun apabila terpaksa menggunakan ban berbeda, diameternya harus sama dengan ban lainnya, supaya mobil tidak pincang larinya.

Ukuran ban serep yang lebih kecil juga membatasi performa mobil. Cengkraman ban cadangan tidak setinggi ban utama.

Hasilnya tidak disarankan untuk membawa mobil dengan kecepatan tinggi. Idealnya hanya boleh melaju 60 km/jam – 80 km/jam.

Bila memakai ban emergency (ukuran lebih kecil) maka ada limit kecepatan atasnya.

Lebih lanjut, dimensi ban yang berbeda juga dapat mengganggu kinerja fitur keselamatan seperti Anti-Lock Braking System (ABS) dan Traction Control (TC).

Karena tingkat cengkramannya berbeda, fitur-fitur tersebut tidak bisa bekerja dengan optimal.

Sumber: Otosia.com

#otomtalk #otomotif

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com