Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi keluhan

Berita

Otomtalk :

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi keluhan pengendara yang mengalami pecah ban saat melintas di ruas jalan tol, Sabtu (18/12/2021).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masih banyak pengguna jalan tol yang belum paham dan mengerti, apabila kendaraannya mengalami kerusakan dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada badan pengelola jalan tol.

“Namun, klaim ganti rugi itu harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik dan mentaati peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ucap Budiyanto, Minggu (19/12/2021).

Budiyanto melanjutkan, kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam seperti longsor, yang tidak diakibatkan oleh pengendara tapi karena kondisi jalan, maka menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berisi:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalam yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu luntas.

Lanjut dikomentar…

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi keluhan pengendara yang mengalami pecah ban saat melintas di ruas jalan tol, Sabtu (18/12/2021).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masih banyak pengguna jalan tol yang belum paham dan mengerti, apabila kendaraannya mengalami kerusakan dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada badan pengelola jalan tol.

“Namun, klaim ganti rugi itu harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik dan mentaati peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ucap Budiyanto, Minggu (19/12/2021).

Budiyanto melanjutkan, kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam seperti longsor, yang tidak diakibatkan oleh pengendara tapi karena kondisi jalan, maka menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berisi:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalam yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu luntas.

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita mobil otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com