Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor,

Berita

Otomtalk :

Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Lantas bagaimana jika BPKB rusak dikarenakan musibah bencana alam atau faktor lainnya? ternyata BPKB yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan syarat tertentu.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan;
Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
BPKB yang rusak;
Tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;
STNK; dan
Hasil cek Fisik Ranmor.

Lanjut dikomentar…

Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Lantas bagaimana jika BPKB rusak dikarenakan musibah bencana alam atau faktor lainnya? ternyata BPKB yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan syarat tertentu.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan;
Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
BPKB yang rusak;
Tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;
STNK; dan
Hasil cek Fisik Ranmor.

Lanjut dikomentar…

#otomtalk #otomotif

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com