Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat ETLE, Motornya Dipakai Pria Gondrong

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat ETLE, Motornya Dipakai Pria Gondrong

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kaget mendapat surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Situbondo. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sebab motor tersebut dipinjam keponakannya.
Dalam unggahan di akun instagram pribadinya @thoriqul.haq, Thoriq menceritakan surat tilang itu berkaitan dengan motor atas nama dan alamat Thoriq. Dalam foto yang dibagikan, surat konfirmasi tilang itu melampirkan foto saat pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

“Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di Trigonco Situbondo,” kata Thoriq dalam instagramnya, dikutip Rabu (4/3/2022).

“Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di lokasi Trigonco Situbondo. Ada bukti foto anak bawa sepeda rambutnya gondrong,” terang dia.

Dalam surat konfirmasi tilang tersebut, pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Thoriq pun menelusurinya, sebab motor tersebut dipakai keponakannya untuk kuliah di Malang. Namun keponakan Thoriq sedang libur dan kembali ke Situbondo.

“Memang keponakanku sendiri kuliah di Malang pas liburan pulang ke Situbondo, yang setiap harinya pakai sepeda (motor) STNK atas namaku. Nah, sepedanya itu katanya dibawa temennya,” tambah dia.

Lanjut dikomentar…

Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat ETLE, Motornya Dipakai Pria Gondrong

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kaget mendapat surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Situbondo. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sebab motor tersebut dipinjam keponakannya.
Dalam unggahan di akun instagram pribadinya @thoriqul.haq, Thoriq menceritakan surat tilang itu berkaitan dengan motor atas nama dan alamat Thoriq. Dalam foto yang dibagikan, surat konfirmasi tilang itu melampirkan foto saat pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq dalam instagramnya, dikutip Rabu (4/3/2022).

"Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di lokasi Trigonco Situbondo. Ada bukti foto anak bawa sepeda rambutnya gondrong," terang dia.

Dalam surat konfirmasi tilang tersebut, pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Thoriq pun menelusurinya, sebab motor tersebut dipakai keponakannya untuk kuliah di Malang. Namun keponakan Thoriq sedang libur dan kembali ke Situbondo.

"Memang keponakanku sendiri kuliah di Malang pas liburan pulang ke Situbondo, yang setiap harinya pakai sepeda (motor) STNK atas namaku. Nah, sepedanya itu katanya dibawa temennya," tambah dia.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com