Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya Pemerintah

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Bantuan subsidi tersebut akan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.

Adapun beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Lanjut dikomentar…

Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Bantuan subsidi tersebut akan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.

Adapun beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.
 
Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com