Delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian di

Otomtalk

Otomtalk :

Delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian di Operasi Zebra 2020

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);

2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;

3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;

4. Pengendara ranmor yang melawan arus;

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;

6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;

7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.”

“Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.”

“Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

“Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

“Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik.”

“Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Sumber: motorgrid
.
#OtomtalkBerita #OtomotifNews

Delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian di Operasi Zebra 2020

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);

2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;

3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;

4. Pengendara ranmor yang melawan arus;

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;

6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;

7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."

"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."

"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."

"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Sumber: motorgrid
.

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com