Fenomena melepas pelat nomor supaya tak terkena tilang elektronik terjadi

Berita

Otomtalk :

Fenomena melepas pelat nomor supaya tak terkena tilang elektronik terjadi di Probolinggo. Di tengah larangan tilang manual, bukannya makin patuh pemotor di Probolinggo justru melakukan tindakan nyeleneh dengan melepas pelat nomor.
Tujuannya, kalau tertangkap kamera elektronik saat melanggar tidak akan dikenakan tilang lantaran sulit bagi polisi melacak identitas pelanggar lewat pelat nomor tersebut. Tanpa disadari, mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor sudah merupakan tindakan melanggar.

“Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan,” ungkap pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto kepada detikcom, Kamis (3/11/2022).

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB yang dimaksud adalah pelat nomor karena harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” begitu punyi pasal 68 ayat 1.

Maka jelas, dengan melepas pelat nomor pengendara itu melanggar aturan yang ditetapkan. Adapun bagi yang melanggar seperti disebutkan Budiyanto, terancam dikenakan pasal 280.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sumber: oto.detik

Fenomena melepas pelat nomor supaya tak terkena tilang elektronik terjadi di Probolinggo. Di tengah larangan tilang manual, bukannya makin patuh pemotor di Probolinggo justru melakukan tindakan nyeleneh dengan melepas pelat nomor.
Tujuannya, kalau tertangkap kamera elektronik saat melanggar tidak akan dikenakan tilang lantaran sulit bagi polisi melacak identitas pelanggar lewat pelat nomor tersebut. Tanpa disadari, mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor sudah merupakan tindakan melanggar.

"Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan," ungkap pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto kepada detikcom, Kamis (3/11/2022).

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB yang dimaksud adalah pelat nomor karena harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," begitu punyi pasal 68 ayat 1.

Maka jelas, dengan melepas pelat nomor pengendara itu melanggar aturan yang ditetapkan. Adapun bagi yang melanggar seperti disebutkan Budiyanto, terancam dikenakan pasal 280.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sumber: oto.detik

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepdamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com