Hampir satu bulan setelah pengumuman kenaikan harga BBM subsidi dan

Berita

Otomtalk :

Hampir satu bulan setelah pengumuman kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi pada 3 September 2022, PT Pertamina (Persero) terpantau kembali melakukan penyesuaian harga pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dalam keterangan Pertamina (30/9/2022).

Dilansir dari situs resminya (1/10/2022), Pertamina menurunkan harga Pertamax, khususnya di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Bali, NTB, dan NTT sebesar Rp 600, dari sebelumnya Rp 14.500 per liter menjadi Rp 13.900 per liter.

Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Papua Barat harga Pertamax turun Rp 650, dari sebelumnya Rp 14.850 per liter menjadi Rp 14.200.

Adapun di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Kodya Batam, harga Pertamax masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp 14.500 per liter.

Berikut ini harga Pertamax dari Aceh hingga Papua, mulai 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Aceh
Pertamax Rp 13.900
2. Provinsi Sumatera Utara
Pertamax Rp 14.200
3. Provinsi Sumatera Barat
Pertamax Rp 14.200
4. Provinsi Riau
Pertamax Rp 14.500
5. Provinsi Kepulauan Riau
Pertamax Rp 14.500
6. Kodya Batam
Pertamax Rp 14.500
7. Provinsi Jambi
Pertamax Rp 14.200
8. Provinsi Bengkulu
Pertamax Rp 14.500
9. Provinsi Sumatera Selatan
Pertamax Rp 14.200
10. Provinsi Bangka Belitung
Pertamax Rp Rp 14.200

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas

Hampir satu bulan setelah pengumuman kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi pada 3 September 2022, PT Pertamina (Persero) terpantau kembali melakukan penyesuaian harga pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dalam keterangan Pertamina (30/9/2022).

Dilansir dari situs resminya (1/10/2022), Pertamina menurunkan harga Pertamax, khususnya di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Bali, NTB, dan NTT sebesar Rp 600, dari sebelumnya Rp 14.500 per liter menjadi Rp 13.900 per liter.

Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Papua Barat harga Pertamax turun Rp 650, dari sebelumnya Rp 14.850 per liter menjadi Rp 14.200.

Adapun di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Kodya Batam, harga Pertamax masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp 14.500 per liter.

Berikut ini harga Pertamax dari Aceh hingga Papua, mulai 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Aceh
Pertamax Rp 13.900
2. Provinsi Sumatera Utara
Pertamax Rp 14.200
3. Provinsi Sumatera Barat
Pertamax Rp 14.200
4. Provinsi Riau
Pertamax Rp 14.500
5. Provinsi Kepulauan Riau
Pertamax Rp 14.500
6. Kodya Batam
Pertamax Rp 14.500
7. Provinsi Jambi
Pertamax Rp 14.200
8. Provinsi Bengkulu
Pertamax Rp 14.500
9. Provinsi Sumatera Selatan
Pertamax Rp 14.200
10. Provinsi Bangka Belitung
Pertamax Rp Rp 14.200

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com