Ini Ancaman Sanksi Copot Pelat Nomor Fenomena mencopot pelat nomor

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Ini Ancaman Sanksi Copot Pelat Nomor

Fenomena mencopot pelat nomor untuk menghindari jepretan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berpotensi menjadi kejahatan serius. Akal-akalan pengendara ini dinilai perlu langkah tegas dari pihak kepolisian.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan dengan mencopot pelat nomor, maka tidak bisa ditangkap kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar mereka bisa dengan bebas melenggang tanpa dikenakan denda tilang. Padahal pelanggaran ini berpotensi membuka ruang kejahatan lain.

“Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE. Dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa (11/1/2023).

Pelanggaran tidak memasang pelat nomer pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya, misal pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” tambah dia.

Mantan Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan pencopotan pelat nomer adalah pelanggaran lalu lintas yang bersinggungan dengan pasal 280 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tambah dia.

Tanpa tilang manual, para pelanggar justru bebas berkeliaran tanpa takut. Salah satunya mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Berkaca dari hal tersebut, pihak kepolisian tampaknya tengah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang manual. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, itu dilakukan karena kesadaran masyarakat yang menurun.

Sc: detik.com

Ini Ancaman Sanksi Copot Pelat Nomor

Fenomena mencopot pelat nomor untuk menghindari jepretan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berpotensi menjadi kejahatan serius. Akal-akalan pengendara ini dinilai perlu langkah tegas dari pihak kepolisian.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan dengan mencopot pelat nomor, maka tidak bisa ditangkap kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar mereka bisa dengan bebas melenggang tanpa dikenakan denda tilang. Padahal pelanggaran ini berpotensi membuka ruang kejahatan lain.

"Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE. Dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa (11/1/2023).

Pelanggaran tidak memasang pelat nomer pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya, misal pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," tambah dia.

Mantan Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan pencopotan pelat nomer adalah pelanggaran lalu lintas yang bersinggungan dengan pasal 280 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tambah dia.

Tanpa tilang manual, para pelanggar justru bebas berkeliaran tanpa takut. Salah satunya mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Berkaca dari hal tersebut, pihak kepolisian tampaknya tengah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang manual. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, itu dilakukan karena kesadaran masyarakat yang menurun.

Sc: detik.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com