Istilah pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga

Otomtalk

Otomtalk :

Istilah pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomer dewa atau khusus ini.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.

Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menekankan, teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan pelat mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.

“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, storo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Pengemudi juga harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.

Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/12/100200415/apa-yang-harus-dilakukan-jika-bertemu-mobil-pelat-nomor-dewa-di-jalan-

#otomtalk

Istilah pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomer dewa atau khusus ini.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.

Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menekankan, teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan pelat mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.

“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, storo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Pengemudi juga harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.

Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/12/100200415/apa-yang-harus-dilakukan-jika-bertemu-mobil-pelat-nomor-dewa-di-jalan-

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com