Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti penggunaan pelat nomor

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia yang kerap disalahgunakan. Kapolri berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat dewa.

Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia atau ‘pelat dewa’.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2023).

Firman memastikan, jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri.

Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Makanya, kepolisian akan turun tangan melakukan penerbitan.

Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat dewa. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengatakan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman.

Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat khusus/rahasia. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia yang kerap disalahgunakan. Kapolri berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat dewa.

Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia atau 'pelat dewa'.

"Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2023).

Firman memastikan, jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri.

Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Makanya, kepolisian akan turun tangan melakukan penerbitan.

Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat dewa. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan," ujar Firman.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengatakan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF)," kata Latif Usman.

Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat khusus/rahasia. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com