Kenali 4 Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya Rambu

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Kenali 4 Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya

Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.

Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda. Misalkan antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.

Rambu Peringatan Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.

Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri. Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:

kondisi prasarana jalan; kondisi alam; kondisi cuaca; kondisi lingkungan; atau lokasi rawan kecelakaan. Rambu Larangan Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Lanjut dikomentar…

Kenali 4 Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya

Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.

Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda. Misalkan antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.

Rambu Peringatan Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.

Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri. Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:

kondisi prasarana jalan; kondisi alam; kondisi cuaca; kondisi lingkungan; atau lokasi rawan kecelakaan. Rambu Larangan Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com