Kerap terlihat komunitas motor melakukan pengawalan terhadap ambulans. Para bikers

Otomtalk

Otomtalk :

Kerap terlihat komunitas motor melakukan pengawalan terhadap ambulans.

Para bikers yang melakukan pengawalan ini melakukan penyetopan atau penghadangan pengendara lain di jalan.

Terhadap hal ini, Satlantas Polres Pasuruan melarang kegiatan pengawalan komunitas motor.

Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan.

Sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.

Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan untuk kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Ayat kedua disebutkan petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Serta ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana,” kata Ipda Yusuf.

Petugas kepolisian juga tidak pernah mendapat info pengawalan ambulans.

Malah klub relawan pengawal ambulans yang selalu update tentang adanya ambulans yang akan keluar atau masuk dari RSUD atau lainnya.

“Padahal kami bilang kepada petugas ambulans di RSUD, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan,” tutup Ipda Yusuf.

Sumber: gridoto.com

#otomtalk #otomotif

Kerap terlihat komunitas motor melakukan pengawalan terhadap ambulans. 

Para bikers yang melakukan pengawalan ini melakukan penyetopan atau penghadangan pengendara lain di jalan. 

Terhadap hal ini, Satlantas Polres Pasuruan melarang kegiatan pengawalan komunitas motor.

Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan.

Sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.

Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan untuk kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Ayat kedua disebutkan petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Serta ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana," kata Ipda Yusuf.

Petugas kepolisian juga tidak pernah mendapat info pengawalan ambulans.

Malah klub relawan pengawal ambulans yang selalu update tentang adanya ambulans yang akan keluar atau masuk dari RSUD atau lainnya.

“Padahal kami bilang kepada petugas ambulans di RSUD, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan,” tutup Ipda Yusuf.

Sumber: gridoto.com

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com