Ketika berkendara di jalan tol, tidak akan luput dari potensi

Berita

Otomtalk :

Ketika berkendara di jalan tol, tidak akan luput dari potensi kecelakaan lalu lintas. Apabila melihat peristiwa itu, otomatis pasti pengemudi lain timbul rasa ingin menolong korban kecelakaan.

Hal ini tentunya menjadi banyak pertanyaan apakah boleh membantu korban kecelakaan di jalan tol. Di satu sisi, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika memungkinkan maka dibolehkan untuk berhenti dan menolong korban kecelakaan di jalan tol.

“Boleh. Parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, membantu korban kecelakaan secara eksplisit diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

Undang – Undang No 22 tahun 2009, Pasal 231
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
• Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
• Memberikan pertolongan kepada korban
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI t terdekat
• Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yangg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Lanjut dikomentar…

Ketika berkendara di jalan tol, tidak akan luput dari potensi kecelakaan lalu lintas. Apabila melihat peristiwa itu, otomatis pasti pengemudi lain timbul rasa ingin menolong korban kecelakaan. 

Hal ini tentunya menjadi banyak pertanyaan apakah boleh membantu korban kecelakaan di jalan tol. Di satu sisi, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika memungkinkan maka dibolehkan untuk berhenti dan menolong korban kecelakaan di jalan tol.

"Boleh. Parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain," kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, membantu korban kecelakaan secara eksplisit diatur dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

Undang - Undang No 22 tahun 2009, Pasal 231
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
• Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
• Memberikan pertolongan kepada korban
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI t terdekat
• Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yangg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com