Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau

Berita

Otomtalk :

Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah dpmisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Jika tidak dilakukan mutasi, nantinya akan ada kesulitan pada saat membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini dikarenakan pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagai syarat untuk melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Adapun alur mutasi kendaraan yang harus dilakukan oleh pemohon yakni sebagai berikut:

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

Lanjut dikomentar…

Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah dpmisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Jika tidak dilakukan mutasi, nantinya akan ada kesulitan pada saat membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini dikarenakan pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagai syarat untuk melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Adapun alur mutasi kendaraan yang harus dilakukan oleh pemohon yakni sebagai berikut:

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com