Pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah

Berita

Otomtalk :

Pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah atau kecelakaan akibat rusaknya jalan. Bagaimana aturannya?
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing pernah mengungkapkan bahwa pengelola jalan tol harus mengganti rugi jika pengguna tol mengalami kecelakaan akibat kelalaian dari pengelola.

“Masyarakat banyak yang belum tahu memang, tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan. Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol,” sambung David.

Soal aturan mengenai pemeliharaan jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang memuat hak dan kewajiban pengguna dan badan usaha jalan tol.

Lebih lanjut dalam pasal 53 disebutkan bahwa badan usaha diwajibkan memelihara jalan tol dan jalan penghubung.

Apabila pengguna jalan tol mengalami kecelakaan akibat kelalain dari badan pengusaha bisa menuntut ganti rugi. Dalam pasal 92 disebutkan badan usaha diwajibkan mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lanjut dikomentar…

Pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah atau kecelakaan akibat rusaknya jalan. Bagaimana aturannya?
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing pernah mengungkapkan bahwa pengelola jalan tol harus mengganti rugi jika pengguna tol mengalami kecelakaan akibat kelalaian dari pengelola.

"Masyarakat banyak yang belum tahu memang, tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan. Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol," sambung David.

Soal aturan mengenai pemeliharaan jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang memuat hak dan kewajiban pengguna dan badan usaha jalan tol.

Lebih lanjut dalam pasal 53 disebutkan bahwa badan usaha diwajibkan memelihara jalan tol dan jalan penghubung.

Apabila pengguna jalan tol mengalami kecelakaan akibat kelalain dari badan pengusaha bisa menuntut ganti rugi. Dalam pasal 92 disebutkan badan usaha diwajibkan mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com