Penggunaan lampu hazard sebagai salah satu perangkat komunikasi pada mobil,

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Penggunaan lampu hazard sebagai salah satu perangkat komunikasi pada mobil, masih kerap salah difungsikan sebagian pengendara. Sehingga yang terjadi membuat kesalahpahaman di jalan.
Sesuai aturan, fungsi lampu hazard untuk memberi suatu isyarat saat terjadi kondisi atau keadaan darurat. Tapi yang terjadi, banyak yang memakainya sebagai isyarat ingin mendahului atau berjalan lurus.

Dikatakan Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kebiasaan perilaku tersebut adalah akibat miss persepsi, tetapi hal itu malah jadi contoh yang keliru.

“Pemahaman aturan keselamatan lalu lintas itu meliputi aturan operasional kendaraan, tidak boleh meniru cara berkendara orang lain. Seperti penggunaan, lampu hazard ini tidak jelas asal mulanya tetapi malah menjadi kebiasaan yang membahayakan,” ucap Sony.

Saat menggunakan lampu hazard tepatnya di persimpangan jalan, pengemudi lain tidak bisa membaca arah kendaraan akan berbelok atau lurus. Hasilnya, situasi tersebut menimbulkan kesalahan komunikasi yang memicu terjadinya kecelakaan.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard mobil yang kedua adalah saat melaju di kondisi hujan deras. Keterbatasan jarak pandang, membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain.

Menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan di depan.

Sesuai aturan hukum, penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan.

Sebaiknya pengemudi memahami fungsi penggunaan lampu hazard. Secara hukum, dan aturan lalu lintas kondisi darurat diterjemahkan bukan sesuai persepsi sendiri, melainkan pertimbangan situasi jalan raya.

Lanjut dikomentar…

Penggunaan lampu hazard sebagai salah satu perangkat komunikasi pada mobil, masih kerap salah difungsikan sebagian pengendara. Sehingga yang terjadi membuat kesalahpahaman di jalan.
Sesuai aturan, fungsi lampu hazard untuk memberi suatu isyarat saat terjadi kondisi atau keadaan darurat. Tapi yang terjadi, banyak yang memakainya sebagai isyarat ingin mendahului atau berjalan lurus.

Dikatakan Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kebiasaan perilaku tersebut adalah akibat miss persepsi, tetapi hal itu malah jadi contoh yang keliru.

"Pemahaman aturan keselamatan lalu lintas itu meliputi aturan operasional kendaraan, tidak boleh meniru cara berkendara orang lain. Seperti penggunaan, lampu hazard ini tidak jelas asal mulanya tetapi malah menjadi kebiasaan yang membahayakan," ucap Sony.

Saat menggunakan lampu hazard tepatnya di persimpangan jalan, pengemudi lain tidak bisa membaca arah kendaraan akan berbelok atau lurus. Hasilnya, situasi tersebut menimbulkan kesalahan komunikasi yang memicu terjadinya kecelakaan.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard mobil yang kedua adalah saat melaju di kondisi hujan deras. Keterbatasan jarak pandang, membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain.

Menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan di depan.

Sesuai aturan hukum, penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan.

Sebaiknya pengemudi memahami fungsi penggunaan lampu hazard. Secara hukum, dan aturan lalu lintas kondisi darurat diterjemahkan bukan sesuai persepsi sendiri, melainkan pertimbangan situasi jalan raya.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com