Penggunaan roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang ditempatkan pada

Berita

Otomtalk :

Penggunaan roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang ditempatkan pada bagian atap mobil belakangan ini jadi tren. Ada yang tujuannya memang untuk membawa barang tapi ada juga yang sekadar untuk mempercantik tampilan kendaraan kesayangan.

Belum lama ini Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto memberikan pandangannya terhadap penggunaan roof box. Menurutnya pengaplikasian roof box menyalahi syarat teknis dan laik jalan.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang,” jelas Budiyanto dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).

Budiyanto menambahkan, penggunaan roof box yang menyebabkan bobot kendaraan bertambah dari berat aslinya adalah pelanggaran lalu lintas. Penggunaan komponen tersebut disebutkan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan sudah dimodifikasi harus melakukan uji tipe.

“Dengan penambahan roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap jalan.

Lebih lanjut, kata Budiyanto, secara tidak langsung penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang mana dituliskan bisa dipenjara paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu. Lantas, bagaimana pandangan polisi terkait hal tersebut?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan pemasangan atau penggunaan roof box pada mobil tidak akan ditilang selama tidak menyalahi aturan ketinggian dan berat kendaraan.

“Terkait penggunaan roof box di mobil umum, selagi itu masih di dalam batas wajar dan normal (ukuran dan berat) silahkan saja. Kita tidak akan melakukan penindakan tilang,” katanya, Senin (10/1/2022).

Lanjut dikomentar…

Penggunaan roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang ditempatkan pada bagian atap mobil belakangan ini jadi tren. Ada yang tujuannya memang untuk membawa barang tapi ada juga yang sekadar untuk mempercantik tampilan kendaraan kesayangan.

Belum lama ini Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto memberikan pandangannya terhadap penggunaan roof box. Menurutnya pengaplikasian roof box menyalahi syarat teknis dan laik jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," jelas Budiyanto dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).

Budiyanto menambahkan, penggunaan roof box yang menyebabkan bobot kendaraan bertambah dari berat aslinya adalah pelanggaran lalu lintas. Penggunaan komponen tersebut disebutkan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan sudah dimodifikasi harus melakukan uji tipe.

"Dengan penambahan roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap jalan.

Lebih lanjut, kata Budiyanto, secara tidak langsung penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang mana dituliskan bisa dipenjara paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu. Lantas, bagaimana pandangan polisi terkait hal tersebut?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan pemasangan atau penggunaan roof box pada mobil tidak akan ditilang selama tidak menyalahi aturan ketinggian dan berat kendaraan.

"Terkait penggunaan roof box di mobil umum, selagi itu masih di dalam batas wajar dan normal (ukuran dan berat) silahkan saja. Kita tidak akan melakukan penindakan tilang," katanya, Senin (10/1/2022).

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com