Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya pada masa libur ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan pada libur nasional Hari Buruh, besok.

Sejatinya, sesuai aturannya SIM yang mati lewat sehari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan seperti ujian teori dan praktik. Namun, selama hari libur ini ada pengecualian sehingga SIM yang mati masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Hari Buruh 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 1 Mei 2023.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, (2/5/2023). Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2023 masih bisa diperpanjang. SIM yang mati pada 1 Mei 2023 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru pada Selasa, (2/5/2023).

Dispensasi ini sebelumnya juga berlaku pada libur Lebaran. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus bikin baru.

Dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis pada masa periode 19-25 April 2023 bisa mendapatkan dispensasi.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro.

Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023. Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Lanjut dikoemntar…

Sc: detik.com

Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya pada masa libur ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan pada libur nasional Hari Buruh, besok.

Sejatinya, sesuai aturannya SIM yang mati lewat sehari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan seperti ujian teori dan praktik. Namun, selama hari libur ini ada pengecualian sehingga SIM yang mati masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Hari Buruh 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 1 Mei 2023.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, (2/5/2023). Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2023 masih bisa diperpanjang. SIM yang mati pada 1 Mei 2023 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru pada Selasa, (2/5/2023).

Dispensasi ini sebelumnya juga berlaku pada libur Lebaran. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus bikin baru.

Dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis pada masa periode 19-25 April 2023 bisa mendapatkan dispensasi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro.

Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023. Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Lanjut dikoemntar…

Sc: detik.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com