Pertamina melakukan ujicoba pembatasan pembelian Pertalite. Setelah sebelumnya solar subsidi

Berita

Otomtalk :

Pertamina melakukan ujicoba pembatasan pembelian Pertalite. Setelah sebelumnya solar subsidi dibatasi, kini masyarakat umum yang mengisi Pertalite diberi kuota harian.
Mobil pribadi termasuk dalam salah satu kendaraan yang masih boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar maupun Pertalite. Untuk solar, jumlahnya dibatasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam keputusan itu disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang sudah ditentukan. Kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Terakhir ada angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

Lalu bagaimana dengan jatah Pertalite untuk mobil pribadi? Saat ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan sistem dan infrastruktur. Dalam uji coba itu, pembatasan beli Pertalite maksimal 120 liter per hari. Tapi perlu digarisbawahi ini sifatnya masih sementara dalam rangka uji coba.

“Kalau untuk merubah angka default 120 liter, kami masih menunggu ketentuan dari regulator,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/9/2022).

Adapun kuota 120 liter per hari cukup banyak untuk rata-rata mobil di Indonesia. Mengambil contoh, mobil di kelas Low MPV memiliki kapasitas tangki rata-rata 43 liter. Meski pembatasan secara resmi belum berlaku, konsumen tidak bisa membeli melebihi jatah kuota tersebut.

Bila konsumen melebihi kuota 120 liter per hari, maka secara sistem di nozzle akan terkunci dan tak bisa lagi menyalurkan BBM ke tangki bensin. Saat ini jatah kuota Pertalite untuk mobil pribadi masih menunggu revisi Perpres No.191 tahun 2014.

“Ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut,” jelas Irto.

Sumber: detik

Pertamina melakukan ujicoba pembatasan pembelian Pertalite. Setelah sebelumnya solar subsidi dibatasi, kini masyarakat umum yang mengisi Pertalite diberi kuota harian.
Mobil pribadi termasuk dalam salah satu kendaraan yang masih boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar maupun Pertalite. Untuk solar, jumlahnya dibatasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam keputusan itu disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang sudah ditentukan. Kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Terakhir ada angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

Lalu bagaimana dengan jatah Pertalite untuk mobil pribadi? Saat ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan sistem dan infrastruktur. Dalam uji coba itu, pembatasan beli Pertalite maksimal 120 liter per hari. Tapi perlu digarisbawahi ini sifatnya masih sementara dalam rangka uji coba.

"Kalau untuk merubah angka default 120 liter, kami masih menunggu ketentuan dari regulator," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/9/2022).

Adapun kuota 120 liter per hari cukup banyak untuk rata-rata mobil di Indonesia. Mengambil contoh, mobil di kelas Low MPV memiliki kapasitas tangki rata-rata 43 liter. Meski pembatasan secara resmi belum berlaku, konsumen tidak bisa membeli melebihi jatah kuota tersebut.

Bila konsumen melebihi kuota 120 liter per hari, maka secara sistem di nozzle akan terkunci dan tak bisa lagi menyalurkan BBM ke tangki bensin. Saat ini jatah kuota Pertalite untuk mobil pribadi masih menunggu revisi Perpres No.191 tahun 2014.

"Ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut," jelas Irto.

Sumber: detik

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com