Presiden Joko Widodo merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga

Otomtalk

Otomtalk :

Presiden Joko Widodo merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Regulasi baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, tercantum ketentuan mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu, yakni jenis solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), dan bensin dengan RON 88 atau premium.

Namun PT Pertamina (persero) saat ini belum bisa mengonfirmasi terkait tindakan lebih lanjut dengan diterbitkannya Perpres baru ini, termasuk soal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM.

"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno.

Adapun Perpres baru ini merupakan perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Aturan baru ini tidak hanya akan mengatur terkait penyediaan dan pendistribusian jenis BBM solar dan premium, tetapi juga menyangkut ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Sumber: tempo.co

Presiden Joko Widodo merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Regulasi baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, tercantum ketentuan mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu, yakni jenis solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), dan bensin dengan RON 88 atau premium.

Namun PT Pertamina (persero) saat ini belum bisa mengonfirmasi terkait tindakan lebih lanjut dengan diterbitkannya Perpres baru ini, termasuk soal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM.

“Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis,” kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno.

Adapun Perpres baru ini merupakan perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Aturan baru ini tidak hanya akan mengatur terkait penyediaan dan pendistribusian jenis BBM solar dan premium, tetapi juga menyangkut ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Sumber: tempo.co

#otomtalk #otomotif

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com