Proses jual beli kendaraan bisa dilakukan oleh siapa saja dan

Berita

Otomtalk :

Proses jual beli kendaraan bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Apalagi dengan teknologi yang sudah modern, jual beli juga dapat secara daring.

Namun, setelah melakukan transaksi jual beli mobil terutama mobil bekas, pemilik kendaraan lama sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang sudah dijual.

Terlebih lagi bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta.

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.

Ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku.

Penerapan besaran pajak progresif di tiap daerah berbeda-beda. Di Jakarta, aturan pajak progresif dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
– Kendaraan Pertama 2 persen
– Kendaraan Kedua 2,5 persen
– Kendaraan Ketiga 3 persen
– Kendaraan Keempat 3,5 persen
– Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh warga agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresif.

#berita #mobil #sepedamotor #otomtalk

Proses jual beli kendaraan bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Apalagi dengan teknologi yang sudah modern, jual beli juga dapat secara daring.

Namun, setelah melakukan transaksi jual beli mobil terutama mobil bekas, pemilik kendaraan lama sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang sudah dijual.

Terlebih lagi bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta.

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.

Ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku.

Penerapan besaran pajak progresif di tiap daerah berbeda-beda. Di Jakarta, aturan pajak progresif dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2 persen
- Kendaraan Kedua 2,5 persen
- Kendaraan Ketiga 3 persen
- Kendaraan Keempat 3,5 persen
- Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh warga agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresif.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita mobil sepedamotor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com