Setiap pengendara kendaraan bermotor harus mengikuti aturan rambu lalu lintas

Otomtalk

Otomtalk :

Setiap pengendara kendaraan bermotor harus mengikuti aturan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan sebagai standarisasi keselamatan berkendara. Salah satu yang sering dilanggar oleh pengguna jalan yakni batas kecepatan maksimal.

Pelanggaran batas kecepatan sering kali dilakukan oleh pengendara terutama pada saat melaju di jalan bebas hambatan. Kondisi jalan yang lengang menjadi salah satu alasan bagi para pengendara hingga memilih ngebut ketika melintasinya.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangatlah berbahaya. Meskipun, kondisi jalanan yang dilintasi sedang lengang atau minim kendaraan.

Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat.

Ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas.com

Setiap pengendara kendaraan bermotor harus mengikuti aturan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan sebagai standarisasi keselamatan berkendara. Salah satu yang sering dilanggar oleh pengguna jalan yakni batas kecepatan maksimal.

Pelanggaran batas kecepatan sering kali dilakukan oleh pengendara terutama pada saat melaju di jalan bebas hambatan. Kondisi jalan yang lengang menjadi salah satu alasan bagi para pengendara hingga memilih ngebut ketika melintasinya.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangatlah berbahaya. Meskipun, kondisi jalanan yang dilintasi sedang lengang atau minim kendaraan.

Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat.

Ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas.com

#otomtalk #otomotif

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com