Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan.

Berita

Otomtalk :

Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dikatakan, dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut dikomentar…

#berita #sepedamotor #otomtalk

Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dikatakan, dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita sepedamotor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com