Kemnaker Tegaskan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR dari Perusahaan
Otomtalk : Kemnaker Tegaskan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR dari Perusahaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojek online dan kurir logistik berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Hal tersebut dikarenakan kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya […]
Continue Reading