TEMPO.CO, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Mulai

Otomtalk

Otomtalk :

TEMPO.CO, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Mulai 1 Oktober 2020, kredit kendaraan listrik tak lagi memerlukan down payment (DP) atau uang muka.
.
Hal ini terwujud setelah Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen, termasuk di dalamnya adalah kendaraan listrik (mobil listrik dan motor listrik).
.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020,” katanya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
.
Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
.
Selain itu, juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, yakni Perpres No.55 Tahun 2019.
.
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1392185/dp-0-persen-berlaku-untuk-kredit-kendaraan-listrik/
.
#otomotif #beritaotomotif #mobillistrik #kreditmobil #dpnolpersen #otomtalk

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Mulai 1 Oktober 2020, kredit kendaraan listrik tak lagi memerlukan down payment (DP) atau uang muka.
.
Hal ini terwujud setelah Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen, termasuk di dalamnya adalah kendaraan listrik (mobil listrik dan motor listrik).
.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
.
"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
.
Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
.
Selain itu, juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, yakni Perpres No.55 Tahun 2019.
.
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1392185/dp-0-persen-berlaku-untuk-kredit-kendaraan-listrik/
.

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com