Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.

Kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Lanjut dikomentar…

Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.

Kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita tips mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com