Tilang Manual Diterapkan Kembali Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023,

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tilang Manual Diterapkan Kembali

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual kembali diadakan. Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi kurang berantakan.

Berikut beberapa sasaran yang terkena tilang manual. Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, agar terhindar dari tilang.

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Awan Arah Saat Berkendara
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah oengaruh alkohol
9. Berkendara tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Berkendara tanpa tanda nomor kendaraan dan BPKB atau Palsu
13. Tidak menggunakan sefety Belt

Sumber: @polrestabes.medan

Tilang Manual Diterapkan Kembali

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual kembali diadakan. Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi kurang berantakan.

Berikut beberapa sasaran yang terkena tilang manual. Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, agar terhindar dari tilang. 

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Awan Arah Saat Berkendara
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah oengaruh alkohol
9. Berkendara tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
 12. Berkendara tanpa tanda nomor kendaraan dan BPKB atau Palsu
13. Tidak menggunakan sefety Belt

Sumber: @polrestabes.medan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita tilang tilangmanual etle polisi lalulintas
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com