Tilang manual yang diganti dengan penindakan electronic traffic law enforcement

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tilang manual yang diganti dengan penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal. Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto keberadaan polisi lalu lintas di jalan masih dibutuhkan selama ETLE belum memadai.
Selain jumlah kamera ETLE yang terbatas. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE. Misalnya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kelengkapan dokumen berkendara. Biasanya petugas akan melakukan razia untuk menjaring pengendara yang belum memiliki SIM.

Polisi kini lebih mengedepankan tilang ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Menurut Budiyanto, wajar munculnya fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus.

“Masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, kata Budiyanto, dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah. Namun kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas masih minim, ditambah makin berkurangnya petugas di lapangan.

Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Tilang manual yang diganti dengan penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal. Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto keberadaan polisi lalu lintas di jalan masih dibutuhkan selama ETLE belum memadai.
Selain jumlah kamera ETLE yang terbatas. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE. Misalnya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kelengkapan dokumen berkendara. Biasanya petugas akan melakukan razia untuk menjaring pengendara yang belum memiliki SIM.

Polisi kini lebih mengedepankan tilang ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Menurut Budiyanto, wajar munculnya fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus.

"Masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada," kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, kata Budiyanto, dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah. Namun kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas masih minim, ditambah makin berkurangnya petugas di lapangan.

Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com