Usai Libur Imlek, Hari Ini Layanan SIM Kembali Dibuka Usai

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Usai Libur Imlek, Hari Ini Layanan SIM Kembali Dibuka

Usai libur Tahun Baru Imlek 2023, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (24/1/2023). Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023). Layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Adapun bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari, akan mendapat dispensasi satu hari. Dengan kata lain, bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali. Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000. Jangan lupa, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Sumber: kompas.com

Usai Libur Imlek, Hari Ini Layanan SIM Kembali Dibuka

Usai libur Tahun Baru Imlek 2023, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (24/1/2023). Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023). Layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Adapun bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari, akan mendapat dispensasi satu hari. Dengan kata lain, bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali. Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000. Jangan lupa, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Sumber: kompas.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com