Viral Fortuner ‘Pelat Dinas Polisi’ Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor, Ini

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Viral Fortuner ‘Pelat Dinas Polisi’ Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor, Ini Aturannya

Video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi menerobos lampu merah sampai menabrak pemotor di Jakarta Timur viral di media sosial. Belakangan diketahui pelat nomor tersebut ternyata palu. Namun, bagaimana sebenarnya aturan menerobos lampu merah?

Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

“Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun,” ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Disebutkan, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka. Setiba di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor.

Polisi menyebut tengah mendalami masaah tersebut.

“Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023) dilansir detikNews.

Apakah mobil pelat dinas polisi boleh menerobos lampu merah?

“Semua pengguna jalan sama di muka hukum, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengatur,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjut dikomentar…

Sc: detik.com

Viral Fortuner 'Pelat Dinas Polisi' Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor, Ini Aturannya

Video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi menerobos lampu merah sampai menabrak pemotor di Jakarta Timur viral di media sosial. Belakangan diketahui pelat nomor tersebut ternyata palu. Namun, bagaimana sebenarnya aturan menerobos lampu merah?

Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

"Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Disebutkan, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka. Setiba di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor.

Polisi menyebut tengah mendalami masaah tersebut.

"Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023) dilansir detikNews.

Apakah mobil pelat dinas polisi boleh menerobos lampu merah?

"Semua pengguna jalan sama di muka hukum, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengatur," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjut dikomentar…

Sc: detik.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com