Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas tol tetap memiliki aturan yang berlaku. Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Meski begitu, masih ada saja pengemudi yang belum paham soal regulasinya.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Minggu (28/5/2023). Dalam rekaman itu terlihat mobil berkelir putih yang sedang putar balik di salah satu ruas jalan tol.

Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab menyangkut soal keselamatan pengguna jalan lainnya. Lagipula, aturannya sudah jelas.

Putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Hal ini karena risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.

aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”

Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas tol tetap memiliki aturan yang berlaku. Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Meski begitu, masih ada saja pengemudi yang belum paham soal regulasinya.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Minggu (28/5/2023). Dalam rekaman itu terlihat mobil berkelir putih yang sedang putar balik di salah satu ruas jalan tol.

Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab menyangkut soal keselamatan pengguna jalan lainnya. Lagipula, aturannya sudah jelas.

Putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Hal ini karena risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.

aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com