VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka

Otomtalk

Otomtalk :

VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.
.
Saat kendaraan sudah terjual, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status mobil atau motor tersebut tidak lagi menjadi miliknya.
.
Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.
.
Adanya pandemi membuat semua kegiatan lebih baik dilakukan dari rumah saja. Untungnya, kini proses pemblokiran surat kendaraan juga bisa dilakukan secara online. Khususnya, untuk warga DKI.
.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan lewat jalur online tidak susah, cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Siapkan juga dokumen berit ini untuk diunggah:
.
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.
.
Sumber : https://www.viva.co.id/amp/otomotif/tips/1306286-blokir-kendaraan-bisa-lewat-online-begini-caranya
.
#otomotif #tipsotomotif #blokirkendaraan #online #kendaraan #otomtalk

VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.
.
Saat kendaraan sudah terjual, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status mobil atau motor tersebut tidak lagi menjadi miliknya.
.
Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.
.
Adanya pandemi membuat semua kegiatan lebih baik dilakukan dari rumah saja. Untungnya, kini proses pemblokiran surat kendaraan juga bisa dilakukan secara online. Khususnya, untuk warga DKI.
.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan lewat jalur online tidak susah, cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Siapkan juga dokumen berit ini untuk diunggah:
.
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.
.
Sumber : https://www.viva.co.id/amp/otomotif/tips/1306286-blokir-kendaraan-bisa-lewat-online-begini-caranya
.

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com